Dana haji yang disetorkan calon jemaah ke pemerintah dikelola dan diinvestasikan ke berbagai tempat. Dilakukan dengan prinsip syariah dan penuh kehati-hatian.
Dana haji itu dikelola untuk kepentingan jemaah. Dana tersebut juga tidak boleh diinvestasikan di instrumen yang akan memberikan kerugian bagi jemaah haji.