Vaksin Corona Sinovac dipastikan halal. Hal ini disampaikan baik oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) dan dipertegas fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Vaksin Corona buatan Sinovac telah terjamin kehalalannya. MUI berharap kehalalan vaksin itu bisa menjadi bahan sosialisasi agar masyarakat yakin dan tenang.
BPOM Diimbau dapat menjalankan tugas secara profesional dan proporsional, serta tidak terpengaruh terhadap desakan untuk segera mengeluarkan vaksin tersebut.