detikNews
MA Terbelah Adili Kasus 59 Kg Emas Palsu Ratna Dewi
Di kasus perdata, MA menyatakan emas itu palsu sejak dijaminkan di bank. Tapi di kasus pidana, MA menilai emas itu diganti dengan tembaga oleh pihak bank.
Selasa, 04 Jul 2017 13:10 WIB







































