Kejagung melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini Kejagung memeriksa dua pejabat OJK.
Kejagung mendakwa eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim melakukan tindak pidana korupsi. Menurut Kejagung, Hendrisman mendapatkan kickback Rp 5,5 miliar.