Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.
Kementerian Perindustrian memang legawa alias terima akan keputusan Kementerian Keuangan yang menolak wacana relaksasi pajak kendaraan baru nol persen.