detikNews
Ramai-ramai KPU Pakai 'Pasal Sakti' untuk Menolak Gugatan Pilkada
KPU dari berbagai daerah ramai-ramai menggunakan 'pasal sakti' untuk menolak gugatan pilkada. Pasal apa itu?
Selasa, 12 Jan 2016 19:06 WIB







































