Tersangka dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengungkap kekejian Jefri dan Dayat, duo begal yang membunuh dan merampok sopir taksi online berinisial MR di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang.
Tersangka Poltak Simanjuntak alias Sulaeman alias Madura Simanjuntak ditangkap di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dia kabur dengan menaiki bus dari Pasar Rebo.
Aksi ngeri pria berinisial N alias R (23) usai membunuh pria yang jasadnya dibungkus karung terungkap. N tertangkap kamera motoran sambil membawa jasad korban.
Polisi menjelaskan awal kasus pembunuhan terhadap driver taksi online berinisial MR (35) di Jalan Asia Afrika, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, terungkap.