detikNews
SIM Palsu Dijual Rp 250 Ribu
Pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Pranoto (49), mengaku menjual kepada perantara sebesar Rp 50 ribu per kartu. Sementara perantara menjual lagi kepada korbannya sejumlah Rp 250 ribu.
Senin, 04 Jan 2010 18:47 WIB







































