detikNews
PT Mataram Sunat Pelaku Pungli Pembangunan Masjid Pascagempa NTB
PT Mataram meringankan hukuman pelaku pungli dana bantuan rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, H Silmi. Yaitu dari 4 tahun penjara menjadi 20 bulan penjara.
Kamis, 24 Okt 2019 10:48 WIB







































