detikNews
Uang Rp 4,6 M Dititipkan Terdakwa Kasus Korupsi ke Kejati Jateng
"Berpengaruh ke tuntutan karena sudah itikad baik (mengembalikan uang). Tapi tidak menghapuskan pidana," kata Kasi Penuntutan Kejati Jateng, Deddy Firmansyah..
Kamis, 07 Jan 2016 18:32 WIB







































