Seorang pemotor tertemper KRL di perlintasan tak resmi Tanjung Priok. Korban dilarikan ke RS Koja, sementara perjalanan kereta mengalami keterlambatan.
Istri korban tewas Aris melaporkan oknum penyidik Polrestabes Palembang yang diduga membebaskan pelaku kecelakaan. Dia menuntut keadilan dan proses hukum.