Sejumlah petugas gabungan mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, untuk mencabut spanduk milik FPI. Petugas juga sempat mengamankan enam orang di lokasi.
Kementerian ATR/BPN belum mengetahui atas nama siapa Markaz Syariah didirikan. Namun, juru bicara BPN Taufiqulhadi menyatakan aset ormas terlarang akan disita.
Polres Metro Tangerang dibantu TNI dan Satpol PP melakukan operasi skala besar di wilayah Kabupaten Tangerang. Sejumlah spanduk dan atribut FPI diturunkan.
Ketua Bantuan Hukum FPI menilai pembubaran ormasnya terlalu berlebihan. Langkah pemerintah ini disebutnya sebagai upaya menghabisi Habib Rizieq Shihab.
Pemerintah melarang FPI. Tokoh-tokoh dari FPI, termasuk Munarman hingga Sobri Lubis, menyatakan larangan dari pemerintah itu bertentangan dengan konstitusi.