PD telah mendengar kabar, pengurusnya partainya di Banten emoh membatalkan pencalegan eks terpidana korupsi. Kini PD memerintahkan langsung pencoretan caleg itu
KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) caleg besok. KPU beri waktu 3 hari bakal caleg eks koruptor untuk lengkapi syarat setelah PKPU diundangkan.
Putusan MA menganulir PKPU larangan eks napi korupsi nyaleg sama saja membuka peluang bagi para koruptor untuk menjalankan praktik yang sama di kemudian hari.