detikNews
Buyung: Tuduhan Salah Gunakan Wewenang Lemah karena Pakai Pasal Karet
Tim 8 menyimpulkan polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjerat Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dengan pasal penyuapan maupun pemerasan. Dakwaan penyalahgunaan wewenang pun tidak bisa dipakai karena menggunakan pasal karet.
Senin, 09 Nov 2009 19:31 WIB







































