MK sekali lagi menyelamatkan hak pilih warga negara melalui putusannya. Bahwa hak pilih warga tak bisa diganggu gugat dan dikesampingkan oleh persoalan teknis.
Dalam gugatan ini, pihak keluarga salah satu korban tewas asal AS dalam tragedi Ethiopian Airlines menuduh Boeing mengutamakan 'profit daripada keselamatan'.