detikNews
Dianggap Tak Awasi Proyek Bioremediasi, Endah Diancam Penjara 20 Tahun
Pegawai PT Chevron, Endah Rumbiyanti didakwa oleh JPU telah melakukan kesalahan dalam pengawasan proyek bioremediasi yang dilakukan oleh PT CPI. Akibat perbuatannya yang dianggap telah menyebabkan kerugian negara USD 9,9 juta (Rp 96 miliar), dia pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kamis, 20 Des 2012 20:09 WIB







































