detikNews
Hukuman Ayin Diperingan Karena Pertimbangan Khusus
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Artalyta Suryani alias Ayin. Menurut Ketua MA Harifin A Tumpa, majelis hakim punya pertimbangan khusus.
Rabu, 07 Apr 2010 13:58 WIB







































