detikFinance
DPR Restui Substansi RUU PPKSK, Tak Ada Lagi Perubahan Pasal
Subtansi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) akhirnya disepakati. Tak ada lagi perubahan pasal.
Jumat, 11 Mar 2016 13:40 WIB







































