Baru-baru ini viral penumpang Garuda Indonesia diturunkan dari pesawat karena mabuk. Ternyata sepanjang 2018, ada banyak kasus penumpang pesawat mabuk.
Pasal 244 KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat dikasasi. Tetapi, praktik terlarang ini dilanggengkan terus-menerus oleh Mahkamah Agung.