Komarudin, terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Tangerang, divonis 5 tahun bui. Vonis terhadap Pak RT itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun bui.
Pak RT yang merupakan terdakwa penelanjangan sejoli di Cikupa, Komarudin, menyesali perbuatannya. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatannya.
Para terdakwa kasus penelanjangan sejoli di Cikupa, Tangerang, memberikan pembelaan di sidang. Lewat kuasa hukumnya, mereka meminta dihukum yang sewajarnya.