Masa iddah berlaku wanita muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa itu, muslimah tidak diperbolehkan menikah kembali.
Bagi suami, gugatan cerai yang dilayangkan istri bisa jadi menjadi petaka. Lalu bagaimana agar mempertahankan bahtera di depan hakim agar tidak bercerai?
Istri Turah Parthayana, Triyana Mahadewi tidak hanya dituduh bawa kabur Rp 434 juta uang suami. Dia juga dituduh selingkuh dan justru gugat cerai Turah.