detikNews
Beda dengan Yusril, Hibnu: Angket KPK Masih Perdebatan
Yusril menyebut hak angket bisa dilakukan untuk KPK karena lembaga antirasuah itu dianggap sebagai eksekutif. Namun pakar pidana Hibnu Nugroho tak sepakat.
Selasa, 11 Jul 2017 11:27 WIB







































