Pemerintah bisa memungut pajak dari surplus Bank Indonesia dengan rampungnya RUU PPh yang akan segera disahkan. Pemungutan pajak dari surplus BI ini berlaku mulai tahun buku 2009.
Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan banyak menerima insentif. Pemberian insentif ini adalah upaya pemerintah untuk memperluas basis masyarakat pembayar pajak.
RUU PPh akhirnya mendapat persetujuan tingkat pembahasan pertama dari Panja Perpajakan Komisi XI DPR untuk kemudian disahkan menjadi UU pada sidang paripurna DPR.
RUU PPh yang baru dinilai lebih pro kepada dunia usaha dan juga Wajib Pajak ketimbang UU PPh yang lama. Karena dalam RUU tersebut, pemberian insentif pajak lebih banyak diberikan.
Usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) akan mendapat potongan pajak penghasilan hingga 50% dari tarif normal. Syaratnya omset harus di bawah Rp 4,8 miliar.
Perusahan terbuka atau go public di bursa akan dikenakan tarif PPh 5% lebih rendah dari tarif pajak normal. Kebijakan baru ini disepakati Pemerintah dan DPR.