detikNews
Kasus Penipuan, Vonis Eks Gubernur Aceh Diperberat Jadi 3,5 Tahun Penjara
Hukuman Puteh, diperberat dari 1,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara. Anggota DPD RI dari Aceh itu dinilai terbukti melakukan penipuan.
Rabu, 06 Nov 2019 14:09 WIB







































