detikNews
Penyerang Novel Dijerat Penganiayaan, Tim Advokasi Anggap Ada Pemufakatan
Dua penyerang Novel Baswedan kini telah ditahan Polri. Keduanya dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.
Senin, 30 Des 2019 07:36 WIB







































