detikNews
Akhirnya, MA Bebaskan dr Bambang dari Penjara karena Pasal Kedaluwarsa
MA membebaskan dr Bambang dari vonis 1,5 tahun penjara. Sebab di tingkat kasasi, ia dihukum dengan pasal kedaluwarsa yang telah dihapus MK.
Kamis, 25 Jun 2015 08:10 WIB







































