MK diketahui mengabulkan sebagian gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Partai Demokrat menanggapi soal menguatnya Gibran yang digadang menjadi cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK telah memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju dalam pilpres. Keputusan ini menuai pro kontra, netizen banyak menyebut MK mahkamah keluarga.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyentil putusan MK. HNW menyebut MK pernah menolak uji materi soal batas usia jadi kepala daerah.
Menkopolhukam RI Mahfud Md mengungkap sejumlah kecurangan aparat penegak hukum, mulai menjadi beking mafia hingga menerima suap dari koruptor di penjara.