Kementerian Keuangan menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Begini rincian kenaikan cukai per sektor industri rokok.
Pengusaha keberatan atas kenaikan cukai rokok pada tahun depan rata-rata 12,5%. Atas kondisi tersebut, menurutnya industri rokok sudah jatuh tertimpa tangga.