detikNews
Sakit Gangguan Jiwa, Terdakwa Kasus Narkotika di Medan Dibebaskan
Majelis hakim PN Medan membebaskan terdakwa Suhendra (32) dalam kasus kepemilikan 23 amplop kecil ganja. Penyebabnya Suhendra ternyata mengalami gangguan mental dan perilaku.
Rabu, 26 Jun 2013 00:35 WIB







































