detikNews
Biar Nggak Salah, Perhatikan 10 Hal Ini Saat Ingin Buat SIKM
Perizinan SIKM mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dan diajukan melalui website corona.jakarta.go.id. Namun perhatikan 10 hal ini sebelum mengurus SIKM.
Selasa, 02 Jun 2020 10:01 WIB







































