KPU melarang gambar tokoh-tokoh nasional, termasuk presiden, dipasang di alat peraga alat kampanye Pemilu 2019. Namun gambar Megawati dan SBY jadi pengecualian.
Parpol peserta Pemilu 2019 dilarang memasang iklan di media massa sebelum masa kampanye. Bawaslu menyebut waktu iklan kampanye parpol di media juga dibatasi.