Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan, Suyanto (38), dibebaskan oleh PT Tanjung Karang, Lampung. Sebelumnya, Suyanto dihukum 17 tahun penjara oleh PN Menggala.
Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional telah mengumumkan roadmap dan masterplan penerima vaksin COVID-19