detikFinance
Dirut BPR Bali Terciduk Gelapkan Uang Rp 24 Miliar
OJK mengungkap kasus Tindak Pidana Perbankan yang dilakukan Direktur Utama BPR KS Bali terkait pemberian kredit Rp 24,225 miliar yang tak sesuai prosedur.
Rabu, 25 Apr 2018 11:46 WIB







































