13 terdakwa sindikat jaringan internasional Pakistan-Iran-Indonesia atas kepemilikikan dan peredaran 'bola sabu' yang nilainya Rp 480 M dituntut hukuman mati.
Dua pengedar narkoba asal Samarinda ditangkap polisi saat kabur ketika akan ditangkap hingga akhirnya mengalami kecelakaan lantaran menghindari kejaran polisi.