Seorang pengemudi ojek online di Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap intel TNI. Dia mengaku sebagai anggota TNI dan mengajak orang untuk membobol mesin ATM.
Dua tahun usai polisi meragukan laporan penculikan dan pemerasan, pelaku sesungguhnya ditangkap. Korban lantas menggugat dan mendapat ganti rugi Rp 33 miliar.
Kominfo mengkonfirmasi kabar penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) masyarakat yang melakukan registrasi SIM Card.