Achsanul Qosasi dicecar hakim saat diperiksa sebagai terdakwa terkait penerimaan Rp 40 miliar yang diterimanya berkaitan proyek BTS Kominfo. Seperti apa?
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Penyidik KPK masih memanggil saksi-saksi terkait kasus TPPU yang menjerat SYL. Hari ini ada empat saksi, yang tiga di antaranya merupakan pemilik jasa tur.
Jaksa KPK tuntut eks Walkot Semarang, Hevearita Rahayu, 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mbak Ita juga dituntut hak dipilih jadi pejabat publik dicabut.
Hukuman terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, dikurangi setelah permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).