Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman pidana selama 8 tahun penjara.
Terdakwa Saeful Bahri dituntut jaksa KPK 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 150 juta terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku
Bupati Batang Wihaji menetapkan status tanggap darurat virus Corona di wilayahnya. Penetapan status ini setelah salah satu pekerja PLTU terpapar Corona.