MK perintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker dalam 2 tahun. Wakil Ketua DPR Dasco menyebut pihaknya bakal mempelajari perintah MK tersebut.
YLBHI dan 17 LBH se-Indonesia menilai putusan MK tersebut membuktikan sebenarnya pemerintah dan DPR telah salah dan melanggar prinsip pembuatan undang-undang.
"Sebagai dampak putusan MK, perbaikan UU Cipta Kerja ini masuk kumulatif terbuka, tidak perlu melalui Prolegnas lagi," kata Waka Baleg DPR Achmad Baidowi.
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan disebut tersandera parpol karena aturan presidential threshold. Pendukung didorong gugat syarat pencapresan tersebut.