Harian Detik
Islam Bolehkan Mayat Diautopsi
Bila ada pihak-pihak yang patut diduga menghalang-halangi otopsi, ia melanjutkan, terkena delik Pasal 222 KUHP. “Ancaman pidananya sembilan bulan,” tulisnya.
Minggu, 07 Jul 2013 06:00 WIB







































