NN dihukum 5 tahun penjara karena memiliki sabu 0,19 gram. Padahal berdasarkan aturan, pecandu cukup direhabilitasi agar tidak kecanduan barang haram itu.
Kejaksaan Negeri Ciamis musnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai tindak kejahatan di halaman parkir Kantor Kejari Ciamis, Jalan Siliwangi, Rabu (22/7).