detikNews
Dijerat Pasal Hantu, Egi akan Banding
Pasal penghinaan presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Namun vonis hakim atas terdakwa kasus penghinaan presiden Egi Sudjana masih berdasar pasal itu.
Kamis, 22 Feb 2007 16:00 WIB







































