Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional selambat-lambatnya 3 tahun setelah diundangkan 17 November 2012.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, anjloknya suplai beras medium ini terjadi karena beras yang masuk ke pasar saat ini adalah hasil panen pada musim kemarau.