Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi kembali meminta masyarakat di perantauan tidak mudik. Anjuran itu untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan virus Corona (COVID-19) sebagai bencana nasional dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
Pembatasan Sosial Berskala Besar resmi berlaku di Jakarta pada Jumat, 10 April 2020. Sejumlah gubernur bicara soal penerapan PSBB. Akankah ikut mengajukan?
Polda Jateng mengamankan tiga orang yang diduga provokator penolakan jenazah perawat positif Virus Corona. Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi.
Polisi mengamankan tiga orang yang diduga provokator penolakan jenazah perawat positif Corona di Kabupaten Semarang. Ketiganya terancam jeratan pasal berlapis.
Edy Rahmayadi mengingatkan bupati dan wali kota se-Sumut tentang penyebaran virus Corona. Edy menjelaskan permasalahan virus Corona di Sumut belum mereda.