Polisi melimpahkan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso ke Kejati DKI. Berkas tersebut tebalnya mencapai 30 Cm.
Kurang dari 24 jam, pelaku perusakan rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim diamankan. Tersangka berjumlah dua orang. Mereka langsung ditahan.