detikOto
Biarkan Jalanan Rusak, Pejabat Bisa Dipenjara
Polda Jabar mempersilakan warga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak untuk melapor. Ia menyatakan, pejabat yang membiarkan jalan rusak bisa dipidana dan dikenai sanksi penjara.
Kamis, 02 Mei 2013 15:51 WIB







































