detikNews
Kejagung Bantah Setengah Hati Terbitkan SKPP Bibit-Chandra
Kejagung secara sadar mengetahui SKPP perkara Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dapat dibatalkan di pengadilan, seperti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. Kejagung membantah setengah hati menerbitkan SKPP tersebut.
Senin, 19 Apr 2010 16:16 WIB







































