Status FPI sebagai ormas menjadi pembahasan setelah Pangdam Jaya melontarkan penyataan keras soal pembubaran. Sebab, FPI tidak memiliki SKT di Kemendagri.
Front Pembela Islam (FPI) disebut tidak terdaftar sebagai ormas di Kementerian Dalam Negeri. FPI mengurus perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) di 2019.