detikNews
3 Alasan Maria Farida Dukung Pemohon
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan penghapusan UU No 1/PNPS/1965 tentang Larangan Penodaan Agama. Meski demikian, satu hakim konstitusi, Maria Farida Indarti mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan MK tersebut.
Senin, 19 Apr 2010 20:02 WIB







































