detikNews
Penghimpun Dana Rp 5,3 M Via Kaskus Bisa Dihantam UU Perbankan
Punya proyek besar dan memberi kesempatan orang lain berinvestasi di dalamnya boleh-boleh saja. Tapi semua itu ada aturannya jika tidak mau terkena jeratan UU Perbankan.
Senin, 18 Jul 2011 19:26 WIB







































