detikNews
Prita Tunggu Salinan Kasasi, Tak Mau Buru-buru PK
Prita Mulyasari yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) atas pencemaran nama baik RS Omni, tidak mau terburu-buru mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Prita menunggu salinan putusan MA.
Minggu, 10 Jul 2011 17:53 WIB







































